Selasa, 08 Februari 2011
Sanggar Gelanggang Kreativitas Mahasiswa Nagan (Gerhana) IPELMASRA


n


Sanggar Gelanggang Mahasiswa Nagan (Gerhana) adalah sanggar binaan Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya, Banda Aceh. Mulanya sanggar ini hanya latihan tarian ranup lampuan yang akan disiapkan untuk ditampilkan pada saat pelantikan pengursu Ipelmasara periode 2010-2012. Selanjutkan, tarian tersebut pun, oleh Ketua Umum Ipelmasara, Wirduna Tripa beserta pengurus Bidang Keputrian Ipelmasra sepakat untuk membentuk Sanggar yang dinamakan Sanggar Kreativitas Mahasiswa Nagan yang diakronimkan dengan sebutan Gerhana.
Kemudian, sanggar tersebutpun dijadikan sebagai sanggar utama Ipelmasra. Sanggar ini resmi terbentuk setelah pelantikan Pengurus Ipelmasara Perioode 2010-2012 tepatnya bulan November 2010.
Rabu, 02 Februari 2011
TKPRT: Aceh Green Hanya di Laptop

Banda Aceh — Kerusakan hutan rawa gambut di Tripa, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya melewati angka 50 persen. Kebijakan Aceh Green dan Moratorium Logging dinilai hanya sebatas retorika belaka. Pemerintah dianggap lalai dalam penanganan kasus tersebut.
Menyikapi hal tersebut puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dari berbagai LSM lingkungan berunjuk rasa. Unjuk rasa berlangsung di dua titik yaitu Simpang Lima Banda Aceh dan dilanjutkan dengan long march ke gedung DPR Aceh, Rabu (2/2). Aksi tersebut sekaligus memperingati Hari Lahan Basah Sedunia.
“Kondisi hutan Rawa Tripa yang memprihatinkan merupakan contoh betapa belum jelasnya program Aceh Green dan Moratorium Logging yang diterapkan pemerintah. Aceh Green masih dalam laptop. Belum ada tindakan nyata dari kebijakan tersebut,” tukas TM Zulfikar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang ikut bergabung dalam aksi tersebut.
Zulfikar mengatakan, Rawa Tripa sudah rusak di atas 50 persen. Fungsi ekologi dari rawa tersebut sekarang telah terganggu akibat alih fungsi lahan menjadi lahan sawit. Pemerintah harus menjadikan kawasan hutan itu menjadi kawasan lindung.
“DPRA juga mesti memasukkan persoalan Rawa Tripa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Hapuskan status area pengguna lain (APL) bagi rawa gambut. Sebab kerusakan hutan tersebut mulai terjadi sejak tahun 1990-an. Jadi, kebijakan Aceh Green harus sesuai dengan kondisi. Jangan hanya mengeluarkan program, tapi gak ada realisasi,” pungkas Zulfikar.
Apabila pemerintah tidak mendengar rekomendasi dari kami, lanjut Zulfikar, sebaiknya pemerintah harus diganti, karena kasus ini harus segera ditangani. “Mundur saja kalau gak mampu.”
Warga Tripa, Wirduna Tripa (22) mengungkapkan, masyarakat meminta kembali haknya atas pengelolaan hutan Tripa.
“Rawa Tripa bukan lahan basah untuk kekuasaan. Pengusaha telah merebut Rawa Tripa dengan izin dari pemerintah. Oleh karena itu, stop pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di Rawa Tripa. HGU di Rawa Tripa harus dievaluasi. Sawit bukan solusi untuk pembangunan Aceh, khususnya daerah kami,” ketus Wirduna.
Aksi lanjutan di gedung DPRA disambut oleh Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah. “Kami sedang membahas RTRWA. Jadi, masih butuh info untuk regulasi yang akan digodok itu. Jangan sampai ada info yang timpang, maka DPRA masih butuh info soal kondisi Aceh sekarang. 69 orang anggota dewan tidak mampu awasi seluruh hutan Aceh yang begitu luas.”
Adnan menambahkan, tetapi DPRA tetap komit melestarikan hutan Aceh melalui Qanun yang akan digodok. “Namun , Anda-anda (demonstran-red) juga harus menghimbau hal ini kepada pemerintah jangan hanya dewan. Pelaksana di lapangan adalah eksekutif, sedangkan dewan hanya membuat aturannya,” ujar Adnan.
Dari laporan yang diperoleh The Globe Journal dari massa TKPRT, sebelumnya di kawasan hutan rawa Tripa terdapat berbagai populasi hewan seperti beruang madu, harimau sumatera, buaya muara, burung rangkok, dan berbagai jenis satwa lainnya. Pasca pembukaan lahan hutan di kawasan tersebut, banyak satwa yang terancam punah.
Rawa Tripa adalah salah satu dari tiga hutan rawa yang berada di pantai barat pulau Sumatera dengan luas mencapai sekitar 61.803 hektar. Secara administratif 60 persen luas Rawa Tripa berada di kecamatan Darul Makmur Nagan Raya. Sisanya berada di wilayah Babahrot Aceh Barat Daya. Wilayah-wilayah tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), di dalamnya mengalir tiga sungai besar yang menjadi batas kawasan.
Theglobejurnal
Minggu, 30 Januari 2011
Polisi Periksa Sejumlah Kepala Sekolah di Nagan
Terkait Proyek Pengadaan Buku
JEURAM - Polres Nagan Raya dilaporkan terus memperdalam pengusutan kasus dugaan proyek fiktif pengadaan buku perpustakaan dan alat peraga senilai Rp 4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Polisi mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa sejumlah kepala sekolah yang jadi sasaran proyek.Kapolres Nagan Raya AKBP Drs Ari Soebijanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Handoko Sanjaya kepada Serambi, Kamis (20/1) mengatakan, pemeriksaan beberapa kepala SD di jajaran Disdik Nagan Raya untuk mengetahui apakah barang sudah diterima atau belum, dan kalau sudah diterima apakah kualitas dan spesifikasinya sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau tidak. Menurut pengakuan beberapa kepala sekolah, hingga kini masih banyak sekolah yang belum menerima barang tersebut.
Menurut penelusuran lebih lanjut yang dilakukan polisi, penyebab belum diterimanya barang-barang tersebut karena sebagian besar buku pelajaran dan alat peraga masih dalam tahap pengiriman dari Jakarta. Kondisi serupa juga terjadi di Aceh Barat, Abdya, serta sebagian besar wilayah lain di Indonesia. “Kita masih terus melakukan penyelidikan, karena bisa saja terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini,” terangnya.
Terkait dengan pengusutan kasus itu, polisi juga berkoordinasi dengan pimpinan Bank Aceh Cabang Jeuram guna memastikan apakah uang yang diblokir PPTK setempat sebesar Rp 6 miliar masih utuh atau tidak. Dari data-data keuangan itu nantinya bisa disimpulkan adanya unsur kerugian keuangan negara atau tidak. Bukti bukti pendukung lainnya masih terus dikumpulkan polisi, seperti dokumen proyek. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Murni pidana
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra) Banda Aceh, Wirduna Tripa dalam siaran pers yang diterima Serambi, menyatakan kasus dugaan proyek fiktif di Disdik setempat didasari temuan DPRK.
Menurut penilaian Ipelmasra, kasus itu murni tindak pidana, khususnya pemalsuan dokumen negara (manipulasi atau bersifat fiktif) dengan tujuan untuk mencairkan anggaran akhir tahun hingga 100% sedangkan pekerjaannya sama sekali tidak ada. “Ini jelas tindakan melanggar undang undang. Polisi harus menetapkan pelaku tindak manipulasi tersebut sebagai tersangka,” tulis Wirduna dalam siaran pers-nya.
Ipelmasra sangat menyayangkan pernyataan Kapolres Nagan Raya yang mangatakan kasus itu tidak masuk pidana korupsi karena tidak merugikan keuangan negara. “Memang belum sempat merugikan uang negara, tetapi juga perlu dicermati bahwa manipulasi dokumen yang dilakukan oleh PPTK Nagan Raya jelas jelas melangaar hukum,” demikian Wirduna Tripa.(edi)
